Syarat dan Ketentuan Titip Jual Produk di Toko MAMA KHAS BANJAR
PERJANJIAN TITIP JUAL (KONSINYASI)
Pada hari ini, _____ tanggal bulan _____ tahun _____ di _____ telah diadakan Perjanjian antara:
Nama :
Pekerjaan : Staf Akunting
Alamat : Jalan Trikora Pintu No.11-12, Banjarbaru
Dalam hal ini bertindak sebagai kuasa dan sebagai demikian untuk dan atas nama Toko Mama Khas Banjar selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama :
Pekerjaan :
No.KTP :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak selaku Supplier/produsen, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Para Pihak bersama-sama menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut: Bahwa PIHAK KEDUA merupakan Pihak yang menitip-jualkan barang kepada PIHAK PERTAMA berupa produk-produk (daftar terlampir)
Kedua belah Pihak sepakat mengadakan Perjanjian Titip Jual Produk dengan sistem titip jual (konsinyasi) dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
PASAL 1
Produk Konsinyasi
- Produk konsinyasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Perjanjian ini.
- Produk konsinyasi yang belum laku secara keseluruhan tanpa kecuali masih sebagai milik PIHAK KEDUA.
PASAL 2
Syarat Produk
- Produk konsinyasi PIHAK KEDUA harus mencantumkan Expired date produk dengan jelas di label kemasan.
- Produk konsinyasi PIHAK KEDUA harus mencantumkan perizinan NO.PIRT/BPOM dan Label HALAL. berdasarkan instruksi BPOM maka untuk makanan kemasan wajib mencantumkan no.registrasi izin edar dan izin HALAL.
- Jika produk masih dalam proses pengurusan izin pada ayat 2, maka dibolehkan melakukan perjanjian konsinyasi.
- Produk konsinyasi pada bagian label kemasan tidak boleh mencantumkan info kontak PIHAK KEDUA, baik itu berupa nomor WhatsApp, nomor telepon, akun sosial media, dan semisalnya. Perlu diperhatikan bahwa kami tidak ingin customer kami membanding-bandingkan harga toko kami dengan harga produsen/supplier, sehingga menyebabkan customer kami beli langsung ke produsen/supplier.
PASAL 3
Serah Terima Produk
- Produk konsinyasi harus diserah terimakan kepada PIHAK PERTAMA atau perwakilan yang ditunjuk setelah PIHAK PERTAMA melakukan pengecekan atas fisik dan kelengkapan produk.
- Penyerahan produk harus menggunakan nota yang sah dari PIHAK PERTAMA, jika nota dari PIHAK KEDUA maka wajib mencantumkan tanda tangan serah terima dan stempel sah dari Toko Mama Khas Banjar.
- PIHAK PERTAMA menjaga dan memelihara produk-produk PIHAK KEDUA selama konsinyasi dan selanjutnya menjual produk tersebut di Toko Mama Khas Banjar.
- Wajib menyertakan PIHAK PERTAMA atau perwakilan yang ditunjuk dalam penghitungan produk dan pembaharuan nota produk titip jual.
PASAL 4
Hak dan Kewajiban
- PIHAK KEDUA wajib setiap 1 atau 2 minggu sekali melakukan pengecekan Barang yang di titip, Seperti Kemasan, Expired date dan kelayakan barangnya. Jika Tempat tinggal Jauh maka bisa menghubungi PIHAK PERTAMA untuk menanyakan Expired date dan kelayakan barangnya.
- PIHAK KEDUA bersedia retur barang jika barang 1 bulan mendekati masa expired date.
- kerusakan produk titip jual bukan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
- Jika produk masih ada sisa dan masih layak untuk di jual lagi, maka PIHAK KEDUA Wajib memperbaharui nota ulang serta di jadikan satu nota dengan stok baru (jika mau nambah stok produk)
- PIHAK KEDUA berhak menerima dana dari hasil produk konsinyasi sesuai kesepakatan harga produk terlampir
- PIHAK KEDUA tidak dikenakan biaya terkait produk konsinyasi yang dititipkan ke Toko Mama Khas Banjar
- PIHAK PERTAMA wajib memajang /display produk PIHAK KEDUA di Toko Mama Khas Banjar dan membuatkan video konten produk tersebut yang kemudian di posting ke sosial Media Mama Khas Banjar.
- PIHAK PERTAMA berhak menempatkan produk konsinyasi di area display manapun yang berada Toko Mama Khas Banjar.
- Jika PIHAK KEDUA ingin request penempatan produk konsinyasi khusus ditempat tertentu, maka akan dikenakan Fee display sebesar Rp 100.000/item dan berlaku selama 1 bulan.
PASAL 5
Tagihan
- Tagihan / Pengambilan dana hasil titip jual oleh PIHAK KEDUA harus menyesuaikan jam operasional PIHAK PERTAMA yaitu jam 09.00 WITA sampai 17.00 WITA, serta wajib membuat janji sebelumnya kepada PIHAK PERTAMA. Adapun khusus pada hari Minggu maka tidak ada layanan pengambilan dana.
- Tagihan / Pengambilan dana PIHAK KEDUA wajib membawa nota konsinyasi yang sudah di titip jualkan sebelumnya. Nota wajib mencantumkan tanda tangan serah terima dan stempel dari toko Mama Khas Banjar.
- jika PIHAK KEDUA tidak ada bukti nota konsinyasi tersebut maka PIHAK PERTAMA tidak ada kewajiban untuk membayar produk tersebut.
- Waktu pengantaran produk atau tagihan produk di luar jam operasional PIHAK PERTAMA maka pembayaran produk konsinyasi bisa di tahan sampai masuk kembali di jam operasional PIHAK PERTAMA atau pembayaran bisa di lakukan dengan media transfer di jam operasional PIHAK PERTAMA.
- jika PIHAK KEDUA mau melakukan tagihan via transfer maka wajib menitipkan nota asli dari produk titip jual tersebut ke bagian kasir yang bertugas.
- Jika produk masih ada sisa dan masih layak untuk di jual lagi, maka PIHAK KEDUA Wajib memperbaharui nota ulang serta di jadikan satu nota dengan stok baru (jika mau nambah stok produk)
PASAL 6
Sanksi
- Adapun sanksi bagi PIHAK KEDUA Yang melanggar perjanjian ini maka dikenakan sanksi sebagai berikut :
- sanksi 1 yaitu teguran lisan
- sanksi 2 yaitu surat peringatan tertulis
- sanksi 3 yaitu pembatalan perjanjian dan produk tersebut akan di blacklist dari daftar Toko Mama Khas Banjar
PASAL 7
Waktu Perjanjian
- Perjanjian ini berlaku dari tanggal,…….. s/d tanggal,….. terhitung setelah penandatanganan Perjanjian ini oleh kedua belah Pihak
PASAL 8
Ketentuan Lain
Jika terjadi perselisihan antara Para Pihak akibat pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak sepakat akan terlebih dahulu melakukan musyawarah. Dan, apabila dengan musyawarah tidak terselesaikan, maka Para Pihak memilih domisili hukum yang umum.
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani Para Pihak pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada awal perjanjian, dibuat rangkap dua, yang keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama.
Update : 2 Agustus 2024